KPAI Soroti Kondisi Pekerja Anak: Dari PRT hingga Dilacurkan

- KPAI mengungkapkan kondisi pekerja anak di Indonesia yang masih tinggi, terutama di sektor pertanian dan jasa makanan.
- Data observasi menunjukkan 15,8% anak bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan jumlah yang sama pada anak jalanan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kondisi mengkhawatirkan mengenai pekerja anak di berbagai sektor di Indonesia.
Melalui observasi di 10 provinsi atau 19 kota dan kabupaten, KPAI mencatat adanya kerentanan tinggi terhadap keterlibatan anak-anak dalam industri, terutama di sektor-sektor seperti sawit, pertambangan, dan jasa makanan.
“Maka memang terlihat bahwa sesungguhnya bukan hanya kita bicara soal data tetapi juga ada ruang-ruang keterlibatan berbagai pihak dalam menunjukkan bahwa situasi pekerja anak di Indonesia ini masih bisa untuk berkembang,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
1. Anak sebagai pekerja rumah tangga hingga dilacurkan

Data dari hasil observasi kolaborasi dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) pada bentuk pekerjaan anak menunjukkan, 15,8 persen anak terlibat sebagai pekerja rumah tangga. Jumlah yang sama juga terlihat pada anak jalanan.
Sektor pertanian mencatat angka tertinggi, yaitu 21,1 persen, sementara anak yang dilacurkan mencapai 31,6 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam melindungi anak dari eksploitasi.
2. Berbagai kasus yang dicatat KPAI

KPAI merangkum sejumlah kasus pekerja anak di dunia kerja berbasis pengaduan. Di antaranya kasus kebakaran di pabrik mercon, Tangerang pada 2017. Dalam kejadian tersebut ada pekerja berusia di bawah umur.
Insiden serupa juga terjadi pada industri rumahan korek api di Binjai, Sumatra Utara. Dari 30 korban, terdapat tiga orang anak-anak.
Kemudian, pada 2020 ada kasus 80 anak SMK yang magang di salah satu kapal pesiar yang diduga mendapatkan kekerasan serta penelantaran. Sebanyak 10 dari 80 pelajar itu berhasil melarikan diri. Dalam kasus itu juga diduga ada indikasi perdagangan orang di Kulon Progo.
3. Banyak perusahaan belum implementasi kebijakan ketat soal usia minimum

KPAI juga menyoroti banyaknya perusahaan yang belum mengimplementasikan kebijakan ketat mengenai usia minimum untuk pekerja. Termasuk pelarangan rekrutmen anak yang sudah menikah.
Ai mengatakan, rendahnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat juga menghambat upaya penanggulangan pekerja anak. Bahkan, media dan perguruan tinggi belum maksimal dalam mengangkat isu ini ke permukaan.
"Kami menyerukan agar pemerintah daerah meningkatkan kebijakan dan program terintegrasi untuk mendukung capaian Kota Layak Anak. Dengan pendekatan pentaheliks, diharapkan semua pihak bisa bersinergi menanganinya," ucap dia.