Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • 196 anak laki-laki diamankan Polda Metro Jaya setelah demo DPR

  • Anak-anak tidak didampingi siapapun sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

  • KPAI menegaskan pelibatan anak dalam aksi anarkis sebagai pelanggaran hak dasar anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria mengatakan ada alasan beragam kenapa anak-anak ikut demo DPR pada Senin, 25 Agustus 2025. Total ada 196 anak laki-laki yang diamankan Polda Metro Jaya.

Beberapa anak menyatakan alasan ikut aksi karena diajak teman, kakak kelas, serta info dan ajakan di media sosial Tiktok. Sebagian besar mereka hanya menyebutkan secara singkat dan umum tentang tujuan keikutsertaannya dalam aksi, yaitu menolak kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR.

"Selain itu, lima anak menyatakan dirinya dan temannya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oknum aparat penegak hukum, yang berdampak luka di tubuh dan benjol di kepala. Dua anak bersaksi bahwa dia dan dua temannya ikut diamankan dan menanggung resiko kelelahan selama di PMJ, padahal mereka hanya kebetulan berada di lokasi dan tidak bermaksud ikut aksi," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/8/2025).

1. Anak-anak tidak didampingi oleh siapapun

Konferensi pers laporan akhir tahun 2024 KPAI, Selasa (11/22/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sylvia menjelaskan, anak laki-laki diamankan selama kurang lebih 20 jam di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam tindakan anarkis. Usia anak-anak antara 12 hingga 17 tahun, berasal dari wilayah Jakarta, Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

KPAI menemukan, anak-anak tidak didampingi siapapun yang diwajibkan oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hal ini diakui oleh pihak PMJ dengan alasan karena anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan di-BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis pengalamannya dalam melakukan aksi," kata dia.

2. Pelibatan anak di aksi anarkis berulang, KPAI ingatkan bahaya

Demo mahasiswa di DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sylvia mengungkapkap, pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa anarkis adalah salah satu bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak anak yang terus berulang dan menodai sejarah demokrasi di Indonesia. Sebab, selama 10 tahun hingga 2024 selalu ada kasus sama yang berulang, bahkan hingga menelan korban jiwa.

"Kasus terjadi khususnya pada masa menjelang, di saat dan sesudah Pilpres dan Pilkada, maupun saat aksi unjuk rasa penolakan kebijakan nasional tertentu yang dinilai kontroversial dan menciderai rasa keadilan rakyat," kata dia.

3. Anak yang diamankan Polda Metro Jaya alami pelanggaran hak dasar

Massa Demo DPR Blokade jalur Commuter Line (KRL) rute Tanah Abang-Palmerah Senin (25/8/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPAI menegaskan, anak-anak yang diamankan Polda Metro Jaya sudah alami pengabaian serius dan pelanggaran hak dasar yang dijamin Konstitusi serta peraturan perundangan. Berdasarkan temuan pola eksploitasi yang konsisten, KPAI menyebut sejumlah hak anak telah dilanggar, termasuk hak bebas dari kekerasan, hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak-anak juga kehilangan hak atas pendidikan, informasi, perlindungan dari eksploitasi politik, serta pendampingan orang tua atau pekerja sosial dalam setiap tahap pemeriksaan.

Editorial Team