Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tokoh agama di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 itu baru mencuat ke publik dua tahun kemudian dan dinilai memperlihatkan adanya hambatan akses keadilan bagi korban.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyebut kasus tersebut sangat meresahkan karena berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan banyak korban anak.
“Kemudian untuk kasus ini sendiri, perlu segera karena sudah ada delay dua tahun dan ini kalau di kami sudah kita kategorikan ada indikasi delay injustice, hambatan akses keadilan bagi para korban sehingga penanganan proses hukum gak bisa ditunda-tunda lagi, upaya paksa kepada pelaku harus segera dilakukan,” kata Dian, kepada awak media, dikutip Jumat (8/5/2026).
