Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPAI Soroti Delay Dua Tahun Kasus Pemerkosaan di Pesantren Pati
Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)
  • KPAI menyoroti keterlambatan dua tahun penanganan kasus dugaan pemerkosaan di pesantren Pati dan menilai hal itu sebagai hambatan akses keadilan bagi korban anak.
  • Lembaga terkait seperti Kemenag, KemenPPPA, dan kepolisian telah bergerak, sementara KPAI terus memantau agar hak pemulihan serta rehabilitasi korban anak benar-benar terpenuhi.
  • KPAI mendesak polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan menelusuri asetnya untuk restitusi korban; tersangka akhirnya ditangkap setelah sempat buron di Wonogiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Kasus dugaan pemerkosaan di pesantren Pati dilaporkan sejak tahun ini, namun belum mendapat penanganan cepat dari pihak berwenang.

7 Mei 2026

Polresta Pati menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ashari (52), tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur, di wilayah Wonogiri setelah sempat buron.

8 Mei 2026

KPAI menyoroti keterlambatan dua tahun dalam penanganan kasus dan meminta percepatan proses hukum serta perlindungan bagi korban anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPAI menyoroti keterlambatan dua tahun dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan tokoh agama dan sejumlah korban anak.
  • Who?
    Komisioner KPAI Dian Sasmita, aparat Polresta Pati, pelaku bernama Ashari (52) selaku pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, serta para korban santriwati di bawah umur.
  • Where?
    Kejadian terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
  • When?
    Kasus dilaporkan sejak 2024 dan mencuat ke publik pada 2026. Pelaku ditangkap Kamis pagi, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
  • Why?
    Keterlambatan penanganan dinilai menghambat akses keadilan bagi korban. KPAI menilai perlu percepatan hukum dan perlindungan agar hak-hak anak terpenuhi tanpa mengalami tekanan psikologis baru.
  • How?
    KPAI melakukan pemantauan bersama Kemenag, KemenPPPA, dan kepolisian; mendorong penggunaan pasal berlapis terhadap pelaku
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada guru pesantren di Pati yang ditangkap polisi karena katanya berbuat jahat sama anak-anak. Kasusnya sudah lama banget baru diurus sekarang. KPAI bilang anak-anak harus dilindungi dan dibantu supaya bisa sekolah lagi dengan aman. Pemerintah mau pindahkan mereka ke sekolah lain biar tidak sedih dan tidak dibully.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menunjukkan adanya keterlambatan penanganan, langkah-langkah nyata dari berbagai lembaga memperlihatkan keseriusan negara dalam melindungi anak. Keterlibatan KPAI, Kemenag, KemenPPPA, dan kepolisian menandakan koordinasi yang kuat untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan psikologis dan perlindungan dari stigma di lingkungan baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tokoh agama di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 itu baru mencuat ke publik dua tahun kemudian dan dinilai memperlihatkan adanya hambatan akses keadilan bagi korban.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyebut kasus tersebut sangat meresahkan karena berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan banyak korban anak.

“Kemudian untuk kasus ini sendiri, perlu segera karena sudah ada delay dua tahun dan ini kalau di kami sudah kita kategorikan ada indikasi delay injustice, hambatan akses keadilan bagi para korban sehingga penanganan proses hukum gak bisa ditunda-tunda lagi, upaya paksa kepada pelaku harus segera dilakukan,” kata Dian, kepada awak media, dikutip Jumat (8/5/2026).

1. Lakukan pemantauan hingga hak korban benar terpenuhi

ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)

Menurut dia, seluruh pihak sebenarnya telah bergerak merespons kasus tersebut, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga kepolisian. Namun, KPAI masih terus melakukan pemantauan untuk memastikan hak-hak korban benar-benar dipenuhi.

Dian mengatakan, kebutuhan pemulihan dan rehabilitasi korban menjadi perhatian utama, terutama bagi anak-anak yang masih menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.

2. Berharap anak tak dapat perundungan

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema pemindahan sekolah bagi para korban ke lembaga pendidikan lain. Meski begitu, KPAI mengingatkan agar proses relokasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar korban tidak kembali mengalami tekanan psikologis di lingkungan baru.

“Nah, kebijakan dari Kemenag bahwa anak-anak akan dipindahkan ke sekolah-sekolah yang lain, ini cukup bagus, namun kami perlu mengingatkan prinsip kehati-hatian jangan sampai anak-anak yang dipindah ke sekolah yang lain, di tempat baru mendapatkan stigma atau bully dari lingkungan yang baru karena kaitannya dengan kasus yang kemarin viral,” ujar dia.

3. Minta polisi gunakan pasal berlapis

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Selain percepatan proses hukum, KPAI juga meminta aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis terhadap pelaku karena dampak kekerasan seksual yang dialami korban dinilai sangat berat.

Dian turut mendorong penelusuran aset pelaku dilakukan untuk memenuhi hak restitusi anak korban melalui mekanisme putusan pengadilan pidana.

Terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati sudah menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Ashari (52). Dia adalah tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di bawah umur. Dia diringkus di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB usai buron dan berpindah-pindah lokasi.

Editorial Team