Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menanggapi sentilan dari pihak korban penganiayaan, David Ozora. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mempertanyakan sikap KPAI dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu.

Ai Maryati mengatakan, KPAI mengawasi perkara penganiayaan yang membuat David dirawat di rumah sakit selama beberapa minggu itu.

"Kami kawal, LPSK tetap dalam pantauan kami dan kita kasih kesempatan anak Kasasi, MA ya, sehingga prosesnya kan satu dulu nih AG, setelah itu dipastikan prosesnya itu ke Mario Dandy dan ke Sean ini, kita tetap mengawal proses hukum, jadi kalau dipandang seperti itu apanya yang cuek, karena semuanya kita sedang menunggu Kasasi sehingga prosesnya justru untuk kemarinkan sangat terburu-buru, tetapi kesempatan dia untuk menelaah lebih jauh dan mengetahui bahwa ini proses hukum dari penyidikan sudah berjalan gitu sesuai dengan rule-nya," kata dia saat ditemui IDN Times di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

1. Pertanyakan kenapa KPAI senyap saja

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Sebelumnya, Mellisa menyinggung KPAI karena penanganan kasus Mario Dandy dinilai lambat. Ini adalah respons Melissa usai paman dari David yang merasa lelah dengan perkembangan kasus keponakannya ini.

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami, David, merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata Aldo dari akun Twitternya @AltoLuger pada Senin 22 Mei 2023.

Cuitan Twitter @AltoLuger kemudian ditanggapi oleh Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

"Kok KPAI senyap aja?" tulis akun Twitter @MellisA_An.

2. Sayangkan banding AG dan informasi vulgar yang terbuka di sidang

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Ai juga buka suara soal anak AG dalam perkara ini. Dia mengatakan ada beberapa hal yang disayangkan dalam proses banding terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15).

Dia juga membahas ada sejumlah hal vulgar yang malah dibuka di persidangan. Hal itu, kata Ai, menyalahi aturan.

"Misalnya penyebutan seksualitas secara vulgar, secara gamblang itu memang bertentangan dengan Undang-Undang itu memang bertentangan dengan Undang-Undang jadi bukan katanya KPAI tapi katanya Undang-Undang, sehingga kita yang memastikan semuanya terselenggara dengan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

3. Tiga orang jadi tersangka

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Setidaknya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketiganya adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan David Ozora. AG dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team