Banding Kandas, AG Tempuh Kasasi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana, AG (15) terhadap Cristalino David Ozora (17) menempuh upaya hukum kasasi setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, AG melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan akan menempuh kasasi. Selain itu, upaya yang sama juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, Pihak AG dan JPU Jakarta Selatan sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
1. Segera sampaikan memori kasasi

Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan, pihaknya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke PN Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan memori kasasi. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada kejaksaan.
“Tinggal memori kasasi akan segera kami kirimkan juga,” ujar dia.
2. Banding kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum AG selaku terdakwa anak dengan pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Hakim menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Tunggal, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan.
3. AG divonis 3,5 tahun penjara di LPKA

Dalam kasus ini, terdakwa AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.