Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pihaknya menerima laporan 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan dunia maya (cyber crime) selama 2024.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan, kasus yang paling sering dilaporkan adalah anak korban kejahatan seksual dan perundungan di dunia maya.
"Penyebab utama dari masalah ini adalah kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial dengan rendahnya tingkat literasi digital pada anak-anak dan orangtua," kata dia, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).