Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2022 menerima 4.683 aduan yang berkaitan dengan anak. Secara rinci, tahun lalu KPAI menerima aduan pelanggaran klaster hak sipil kekebebasan sebanyak 41, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.960 aduan, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama 429 aduan dan klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 aduan.
"Data-data aduan tersebut bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung yakni surat dan email, serta melalui online dan media," kata Ketua KPAI periode 2022-2027 Ai Maryati di kantornya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).