KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan Jabar

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2022 menerima 4.683 aduan yang berkaitan dengan anak. Secara rinci, tahun lalu KPAI menerima aduan pelanggaran klaster hak sipil kekebebasan sebanyak 41, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.960 aduan, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama 429 aduan dan klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 aduan.
"Data-data aduan tersebut bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung yakni surat dan email, serta melalui online dan media," kata Ketua KPAI periode 2022-2027 Ai Maryati di kantornya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
1. Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan kasus pelanggaran hak anak tertinggi
Dari data pengaduan kasus perlindungan anak yang masuk ke KPAI, pelanggaran perlindungan anak ada di seluruh Indonesia. Dari data ada lima provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi, mulai dari Jawa Barat dengan 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Banten sebanyak 312 kasus, Jawa Tengah sebanyak 286 kasus.
"Dari data pengaduan tersebut, pengaduan yang paling tinggi adalah kluster lima yakni Perlindungan Khusus Anak (PKA) yang menempati angka 2.133 dengan jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus," kata Ai.