Jakarta, IDN Times- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pemerintah memang berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan teroris.
Meski demikian, KPAI merekomendasikan agar anak-anak eks WNI anggota ISIS yang masih berusia di bawah 10 tahun, didata dan dikaji untuk menentukan parameter radikalisme dalam diri mereka.
"Parameter ini penting untuk tahap rehabilitasi nantinya," ujar Susanto kepada IDN Times usai acara catatan kasus pelanggaran hak anak di Kantor KPAI, Selasa (18/2).