Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 13.710 pejabat masih belum melaporkan kekayaan terbarunya hingga 11 April 2025. Dari 402.638, KPK telah menerima 416.348 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).