Ini Cara Cek LHKPN Pejabat, Bisa Pantau Kekayaannya

- Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri memiliki kekayaan senilai Rp5,4 triliun.
- Cara cek LHKPN: buka situs resmi, masukkan nama pejabat, dan lihat total harta kekayaan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi sorotan usai Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri menjadi menteri terkaya yang memiliki kekayaan senilai Rp5,4 triliun.
LHKPN tak hanya berguna untuk memantau kekayaan pejabat, tapi juga memastikan bahwa mereka transparan dalam mengelola kekayaannya.
Buat kamu yang penasaran dan ingin memeriksa kekayaan seorang pejabat, di bawah ini sudah IDN Times rangkum cara cek LHKPN. Yuk, simak!
1. Cara cek LHKPN pejabat

Mengutip laman resmi LHKPN KPK, berikut langkah-langkah untuk memeriksa LHKPN seorang pejabat:
- Buka situs resmi LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id, lalu pilih menu "e-Announcement" pada halaman utama.
- Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara pada kolom pencarian, kemudian klik tombol pencarian untuk melihat laporan LHKPN.
- Lihat total harta kekayaan yang ditampilkan. Untuk rincian lebih lengkap, klik tombol hijau yang tersedia. Sebelum mengakses rincian, tuliskan nama, usia, dan profesi di kolom yang diminta.
- Laporan yang ter-download bisa langsung dibuka
Jika kamu menemukan ketidaksesuaian pada laporan tersebut, kamu bisa:
- Bandingkan kekayaan dari tahun ke tahun dengan mengklik tombol biru. Fitur ini memungkinkan melihat selisih harta yang dilaporkan pada periode sebelumnya.
- Ajukan laporan jika ada ketidaksesuaian dengan mengklik tombol merah.
- Isi data diri lengkap seperti nama, nomor HP, dan email. Tambahkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen lainnya. Pastikan ukuran file tidak melebihi 6 ribu kb (6 MB) sebelum mengunggahnya.
2. Siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN

Pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat dalam struktur pemerintahan. Menurut UU No. 28 Tahun 1999, pihak yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN meliputi pejabat negara di Lembaga Tertinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pejabat lainnya yang juga harus melaporkan LHKPN ada:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
- Kepolisian Negara RI
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara itu, dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya Penyelenggara Negara saja yang diwajibkan, tapi juga instansi dengan daftar sebagai berikut:
- Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
- Semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan
- Pemeriksa bea dan cukai
- Pemeriksa pajak
- Auditor
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan
- Pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat
- Pejabat pembuat regulasi.
3. Manfaat LHKPN

Melansir laman resmi LHKPN KPK, terdapat beberapa manfaat LHKPN, yaitu:
- Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan Petinggi Negara berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.
- Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan Petinggi Negara
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi Petinggi Negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Penulis: Syifa Putri Naomi