Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang <kiri> dan Laode M Syarif <kanan> tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu-tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diumumkan oleh dua pimpinan lembaga antirasuah dalam konferensi pers pada Senin sore (10/6). 

BLBI menjadi salah satu kasus besar yang jadi tunggakan pimpinan jilid IV agar segera dituntaskan sebelum mereka lengser pada Desember mendatang. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun tak menampik penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah mengantongi bukti-bukti yang cukup. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Di dalam putusan itu disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," ujar Syarif di gedung KPK hari ini. 

Ia menjelaskan, lantaran ada pihak lain yang masih harus bertanggung jawab secara pidana, maka lembaga antirasuah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Agustus 2018 lalu. Di antaranya meminta keterangan terhadap sejumlah pihak. KPK sesungguhnya juga pernah meminta agar Sjamsul dan Itjih kembali ke Indonesia dari Singapura. Namun, panggilan itu tidak pernah digubris. 

Lalu, berapa lama ancaman penjara yang dihadapi oleh pasangan suami istri yang kini telah tinggal menetap di Singapura tersebut? 

1. Sjamsul Nursalim diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan sejak di pengadilan tingkat pertama, hakim telah menyatakan pemberian bantuan keuangan dari Bank Indonesia itu telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus KTP Elektronik yakni Rp2,3 triliun. 

Menurut Syarif, itu lah jumlah uang yang belum dikembalikan oleh pasangan suami istri itu ketika diberi kucuran dana untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diketahui merupakan pengendali saham di bank tersebut. 

BDNI milik Sjamsul mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Syarif pada sore tadi. 

2. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, KPK telah memanggil keduanya sebanyak tiga kali tapi tak hadir

Editorial Team

Tonton lebih seru di