Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu-tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diumumkan oleh dua pimpinan lembaga antirasuah dalam konferensi pers pada Senin sore (10/6).
BLBI menjadi salah satu kasus besar yang jadi tunggakan pimpinan jilid IV agar segera dituntaskan sebelum mereka lengser pada Desember mendatang. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun tak menampik penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah mengantongi bukti-bukti yang cukup. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Di dalam putusan itu disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," ujar Syarif di gedung KPK hari ini.
Ia menjelaskan, lantaran ada pihak lain yang masih harus bertanggung jawab secara pidana, maka lembaga antirasuah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Agustus 2018 lalu. Di antaranya meminta keterangan terhadap sejumlah pihak. KPK sesungguhnya juga pernah meminta agar Sjamsul dan Itjih kembali ke Indonesia dari Singapura. Namun, panggilan itu tidak pernah digubris.
Lalu, berapa lama ancaman penjara yang dihadapi oleh pasangan suami istri yang kini telah tinggal menetap di Singapura tersebut?