Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.
"Legislastif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8/2021).