Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPN

ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagai perwira tinggi, ia juga wajib melapor hartanya secara rutin seperti penyelenggara negara lainnya. 

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).

1. KPK ultimatum Andika untuk segera lapor hartanya

Calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KPK pun mengimbau agar Andika dan para penyelenggara negara lain segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.

2. LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada pelapor. 

"Bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujar Ipi.

3. KPK minta partisipasi publik dalam mencegah korupsi

default-image.png
Default Image IDN

Ipi menjelaskan, publik dapat mengakses harta kekayaannya pejabat negara secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dia berharap adanya partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us