Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Bakal Panggil Pihak Maktour-Asosiasi SATHU Dalami Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers kasus kuota haji di Gedung KPK. (IDN Times/Amir Faisol).
  • KPK akan memanggil kembali pihak Maktour dan Forum SATHU untuk mendalami dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Fuad disebut mengirim surat kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar travel haji tetap mendapat jatah dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 8 ribu pada 2023.
  • KPK telah menahan Yaqut dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil travel Maktour serta Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk mendalami penanganan perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap para pihak swasta ini guna mendalami peran dari pemilik travel Maktour yang juga Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Dia pun mengimbau agar para pihak swasta yang dipanggil nantinya bisa bersikap kooperatif.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Makhtour atau asosiasi SATHU," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

"Untuk mendalami peran saudara FAH dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Kami mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bisa kooperatif memberikan keterangan secara jujur," sambungnya.

KPK mengungkap peran Fuad dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex. Fuad disebut bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023, dimulai dari surat yang dilayangkan Fuad agar tetap dapat jatah kuota haji. Adapun, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu yang diperuntukkan bagi kuota reguler.

"FHM kemudian berkomunikasi dengan saudar HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Diketahui, KPK telah resmi menahan Alex dalam kasus kuota haji menyusul Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

Alex masih berharap keadilan dan kebenaran yang dapat diperolehnya dalam kasus kuota haji 2023. Ia juga mengaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Adapun kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team