Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditahan KPK, Alex Mantan Stafsus Yaqut Masih Berharap Keadilan

Ditahan KPK, Alex Mantan Stafsus Yaqut Masih Berharap Keadilan
Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) ditahan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Ishfah Abidal Aziz alias Alex, mantan stafsus Menag Yaqut, resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023 dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
  • KPK menuduh Alex memerintahkan pejabat Kemenag meminta fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagai imbalan atas pemberian kuota tambahan haji khusus.
  • Dalam kasus ini, Yaqut juga telah ditahan KPK namun membantah menerima uang, sementara lembaga antirasuah masih menghitung besaran fee yang diterima para pihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Alex menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Alex setelah resmi ditahan KPK hari ini.

Alex masih berharap keadilan dan kebenaran yang dapat diperolehnya dalam kasus kuota haji 2023. Ia juga mengaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Alex enggan menjawab pertanyaan awak media saat dicecar apakah ada negosiasi khusus dengan maktour travel haji dan umrah.

Dalam penyidikan, KPK mengungkapkan, Alex turut memrintahkan agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Selain itu, Alex juga enggan menjawab besaran fee yang diterimanya dari jemaah haji khusus dalam kasus ini. "Ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," kata dia.

Diketahui, KPK telah membeberkan peran Alex dalam perkara ini. Ia banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang didapatkan dari otoritas Arab Saudi. Namun pembagian itu sejatinya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Alex turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus.

Fee tersebut yang akhirnya diperoleh alex dan Yaqut selaku Menag. Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menahan Yaqut. Ia mengklaim tidak menerima uang sepeser pun. Yaqut juga berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya dilakukan demi jemaah Indonesia.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More