Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengajukan banding terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto lantaran mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan umum kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat (2).
"Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk (pengajuan) banding. Namun, demikian dalam proses akhir, tadi malam kita sama-sama mendengar bahwa ada kabar mengenai amnesti untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun. Hukuman dari hakim, kata Budi, menandakan Hasto terbukti bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
"Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," katanya.
Meski Hasto mendapat pengampunan dari Presiden, kata Budi, upaya pemberantasan korupsi tidak akan mengalami hiatus. Komisi antirasuah masih terus berkomitmen untuk terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, komisi antirasuah masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti bagi Hasto. Mereka baru bisa membebaskan Hasto dengan adanya Keppres itu yang juga ditembuskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pemberian amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada terdakwa dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan salah satu pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi karena Prabowo menginginkan ada persatuan jelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, kami ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus 2025," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (31/7/2025).