Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Hasto Sempat Keluar Rutan untuk Berobat, Dapat Izin Pengadilan

Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan terdakwa Hasto Kristiyanto sempat keluar dari rutan komisi antirasuah pada Jumat (1/8/2025) bukan lantaran sudah dibebaskan usai diberi amnesti. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu keluar lantaran sedang menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit. Pengobatan itu sudah dijadwalkan beberapa hari sebelumnya.

"Kegiatan pengobatan itu juga sudah mendapat izin dari pengadilan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sehingga, menurut Budi, keluarnya Hasto sementara waktu untuk berobat sudah sesuai prosedur yang ada. Ia pun menepis sudah ada perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Hasto dari rutan.

"Sejauh yang saya tahu belum (ada surat perintah untuk membebaskan). Kami masih menunggu surat untuk pembebasan Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," tutur dia.

Lebih lanjut, komisi antirasuah juga mengakui sudah menyiapkan upaya banding terhadap vonis 3,5 tahun bagi terdakwa Hasto. Tapi, itu pupus lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, proses yang dilalui oleh tim penyidik komisi antirasuah untuk membawa Hasto ke meja hijau sudah berlangsung sejak 2020 lalu. "Kita tentu masih sangat ingat awal mula perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan 2020. Di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan dengan sangat baik dan proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," katanya.

Sebab, tim KPK, kata Budi, paham dalam proses penegakan hukum perkara selain dilakukan lewat uji di praperadilan juga diuji oleh Dewan Pengawas. Maka, seluruh proses yang dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik dan penuntut sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Sebagai bukti kinerja baik itu, kata Budi, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Hasto terbukti melakukan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun. Meski begitu, Budi memastikan meski Hasto diberikan amnesti, bukan berarti upaya pemberantasan korupsi mengalami hiatus.

Ia menambahkan proses hukum terhadap pengacara PDI Perjuangan (PDIP) yang turut terlibat dalam kasus penyuapan komisioner KPU, Donny Tri Istiqomah masih tetap berlanjut. "Masih berlanjut (proses hukumnya)," tutur dia.

Sedangkan, proses hukum bagi Hasto, otomatis dihentikan.

Ketika ditanya masa depan pemberantasan korupsi usai koruptor diberi amnesti, KPK menyerahkannya ke publik untuk menjadi bahan diskusi. Sehingga, nantinya bisa memberikan masukan konstruktif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan proses penegakan hukum di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us