Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan dan Riza Patria (Facebook/Anies Baswedan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut, KPK perlu keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perkara pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut Riza, Anies tak terlibat dalam kasus-kasus seperti itu.

"Semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin ya Pak Anies jauh dari terlibat urusan tanah di Jakarta," ujar Riza pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021) malam.

1. Riza yakin Anies tak terlibat dalam kasus korupsi

Anies Baswedan dan Riza Patria (Facebook/Anies Baswedan)

Riza menjelaskan, sejauh ini mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut tak tahu soal kasus korupsi yang menyeret namanya itu.

"Sejauh yang saya tahu, beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin, Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," kata politikus Gerindra tersebut.

2. Anies dan Ketua DPRD DKI kemungkinan bakal diperiksa soal perkara ini

xx

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul. Menurutnya, kedua pejabat ini paham akan proses penganggaran pengadaan lahan itu. 

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI, mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," ujar Firli dalam pesan tertulisnya, Senin (12/7/2021). 

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," katanya lagi.

3. Ada empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp152,5 miliar

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Dari seluruh tersangka, KPK masih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK. Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Editorial Team