Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Munjul Gak Terkait Program DP 0 Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tidak terkait proyek rumah DP 0 rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program tersebut merupakan salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Selama ini kami gak pernah menyebutkan soal itu. Penanganan yang sedang ditangani KPK itu berhubungan dengan bank tanah di Munjul Pondok Ranggon," jelas Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).

1. Kasus Munjul terkait pengadaan bank tanah Pemprov DKI Jakarta

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Setyo Budi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tegas mengatakan kasus ini terkait adanya kerjasama antara BUMD DKI Jakarta PD Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo. Kerja sama itu dilakukan untuk mencari lokasi untuk menjadi bank tanah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, kasus ini juga berbeda dengan pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Bagaimana dengan yang di Bareskrim? Tentu koordinasi tetap dilakukan tapi karena objeknya berbeda, maka menjadi kewenangan sepenuhnya aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

2. Ada lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
  2. Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
  3. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
  4. Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
  5. Korporasi PT Adonara Propertindo

3. Pengadaan tanah di Munjul rugikan negara Rp152,5 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK menduga ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah Munjul tersebut, yakni:

  1. Tidak ada kajian kelayakan objek tanah
  2. Tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan syarat sesuai aturan
  3. Sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga gak sesuai SOP dan adanya dokumen yang disusun secara backdate
  4. Sudah ada kesepakatan bharga awal antara pihak Anja dan PD Sarana Jaya sebelum negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ujar Setyo Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us