Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pelimpahan kasus dugaan suap Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Hal ini disebut sudah menjadi pembahasan Pimpinan KPK dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dalam tayangan YouTube KPK, Jumat (9/9/2022).

1. KPK sedang berkoordinasi

Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto menilai pelimpahan kasus ke Kejaksaan akan membuat penanganan perkara Surya Darmadi lebih cepat. Selain itu, pelimpahan juga meminimalisir tumpang tindih penyidikan di KPK dan Kejaksaan Agung.

"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujar Karyoto.

2. Surya Darmadi diburu KPK 3 tahun, serahkan diri ke Kejagung dalam 15 hari

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Surya Darmadi merupakan buronan KPK sejak 2019. KPK menetapkannya sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung menetapkannya sebagai buronan. Dalam 15 hari, Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setibanya dari Taiwan.

3. Surya Darmadi didakwa oleh Kejaksaan merugikan negara Rp86,5 triliun

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Perkara Surya Darmadi di Kejaksaan Agung pun telah naik ke persidangan. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian negara senilai Rp86,5 triliun.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp7,1 triliun serta merugikan negara Rp78,8 triliun. Jika terbukti, maka ini jadi kerugian negara akibat korupsi paling besar di Indonesia.

Editorial Team

EditorAryodamar