Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pelimpahan kasus dugaan suap Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Hal ini disebut sudah menjadi pembahasan Pimpinan KPK dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi.
"Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dalam tayangan YouTube KPK, Jumat (9/9/2022).