Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sebagai salah satu tersangka dalam kasus rasuah dugaan pemotongan pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018. Irvan diduga akan menerima fee sebesar 7 persen dari DAK tersebut. Menurut data KPK, DAK tahun 2018 mencapai Rp46,8 miliar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yakni IRM (Irvan Rivano Muchtar) Bupati Cianjur periode 2016-2021, CS (Cecep Subandi) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ros (Rosidin) Kepala Bidang SMP di Dinas Kabupaten Cianjur, dan TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kakak ipar Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu (12/12) malam.
Basaria mengaku, sangat menyesalkan perbuatan korupsi dengan memotong anggaran yang seharusnya ditujukan untuk sektor pendidikan tersebut. Apalagi, korupsi di sektor pendidikan dinilai bisa merusak masa depan bangsa.
Lalu, apakah KPK akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal?