Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Bupati Pati Perintah Peras Calon Perangkat Desa, Dapat Rp2,6 M
Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka kasus pemerasan perangkat desa.

  • Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah agar bisa mengisi posisi yang kosong.

  • Uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar disita KPK dan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah, agar bisa mengisi sejumlah posisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula ketika Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Kemudian Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya memanfaatkan hal itu untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa. Hal ini sudah dibahas Sudewo sejak November 2025.

Ada delapan kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo, yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Mereka disebut sebagai Tim 8.

Kedelapan kepala desa itu adalah Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Imam Kades Gadu, Yoyon Kades Tambaksari, Pramono Kades Sumampir, Agus Kades Slungkep, dan Sumarjiono Kades Arumanis.

Asep mengatakan, Yoyon dan Sumarjiono kemudian langsung menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing, untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tari Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setia calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, namun telah dimark-up keduanya, dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujarnya.

Uang itu dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan. Kemudian, uang itu diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sudewo, Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan. Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editorial Team