OTT Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Rp2,6 M

- KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 kepala desa sebagai tersangka pemerasan perangkat desa.
- Dalam tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Dalam tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
"KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Uang tersebut diduga didapat dari sejumlah calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh tersangka Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiga tersangka tersebut merupakan kepala desa.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

















