Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka pemerasan perangkat desa dalam operasi tangkap tangan.

  • Empat tersangka termasuk politikus Gerindra ditahan selama 20 hari pertama dan disangkakan melanggar Pasal 12 UU No 31 tahun 1999.

  • KPK menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga akan diserahkan kepada para tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, tersangka pemerasan dalam pengisian aparatur perangkat desa. Ia menjadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Total ada empat tersangka termasuk politikus Gerindra itu. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, sebagai tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar. Uang itu disita dari Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan yang diduga akan diserahkan kepada Sudewo.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editorial Team