Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, tersangka pemerasan dalam pengisian aparatur perangkat desa. Ia menjadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Total ada empat tersangka termasuk politikus Gerindra itu. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar. Uang itu disita dari Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan yang diduga akan diserahkan kepada Sudewo.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
