KPK Cecar Ahok soal Dugaan Kerugian Negara dari Proyek LNG Pertamina

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. Ada sejumlah hal yang ditanyakan penyidik ke mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
1. Ahok juga dicecar soal proses awal pengadaan LNG Pertamina
Selain itu, Ahok juga dicecar soal proses awal pengadaan LNG di Pertamina. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 7 November 2023.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina," ujarnya.
2. Eks Dirut Pertamina tersangka diduga rugikan negara Rp2,1 T
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen pun sempat dicegah ke luar negeri dua kali dan kini sudah ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Karen diduga merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun.
3. Karen Agustiawan bantah rugikan negara Rp2,1 triliun
Sebelum masuk Rutan, Karen membantah. Ia tak terima disebut membuat negara rugi Rp2,1 triliun.
Karen menilai kerugian itu terjadi karena pandemik COVID-19. Meski begitu, ia menilai Pertamina seharusnya tak akan rugi meski ada pandemik