Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Setyo menceritakan, pada 11 Februari 2020 KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sejak 2017-2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya.
"Kemudian di awal tahun 2020, FY (Ferdy Yuman) diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," ungkap Setyo.
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya Tin Zuraida, keluarga Nurhadi lainnya, serta dua orang pembantunya menempati rumah tersebut. Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang sebelumnya telah memantau kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Saat tiba di lokasi, FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu, yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ucapnya.
Tim KPK lantas mendekati mobil tersebut, tetapi Ferdy langsung tancap gas dan menghilang ke arah Senayan. Tim KPK akhirnya lebih memilih kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dia beserta Rezky Herbiyono.
"Pada bulan Juli 2020, tim penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY (Ferdy Yuman) yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Namun, FY (Ferdy Yuman) dan pihak keluarganya tidak kooperatif," ujar Setyo.