Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Nurhadi Segera Disidang

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, kepada Tim Jaksa Penuntut (JPU) KPK.

"JPU KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

1. Keduanya ditahan hingga 18 Oktober 2020

(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK
(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 29 September hingga 18 Oktober 2020.

"Di mana untuk tersangka NHD (Nurhadi) tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucapnya.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK," sambung Ali.

2. KPK telah tetapkan 3 orang tersangka terkait kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus ini sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.

3. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga terima suap Rp46 miliar

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us