Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Sebanyak dua saksi diperiksa KPK, termasuk agen TKA dan Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.

  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

  • Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum era Menteri Ida Fauziyah. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum 2019 atau sesudahnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak dua saksi yang dipanggil KPK adalah Muhammad Tahir alias Doni (Agen TKA) dan Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman). Keduanya diperiksa pada Senin (29/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

3. Aliran uang para tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

  1. Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta

  2. Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar

  3. Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  4. Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  5. PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  6. Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  7. Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  8. Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Editorial Team