Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum era Menteri Ida Fauziyah. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum 2019 atau sesudahnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Agen TKA Sebelum Era Ida Fauziyah

Intinya sih...
Sebanyak dua saksi diperiksa KPK, termasuk agen TKA dan Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Sebanyak dua saksi yang dipanggil KPK adalah Muhammad Tahir alias Doni (Agen TKA) dan Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman). Keduanya diperiksa pada Senin (29/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
3. Aliran uang para tersangka
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar