- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar
Eks Stafsus Menaker Yassierli Peras Agen TKA, Minta Dibelikan Mobil

- KPK menyita mobil dan dua rumah kontrakan hasil pemerasan agen TKA
- Delapan tersangka ditetapkan dalam kasus pemerasan pengurusan izin agen TKA di Kemnaker
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar dari berbagai sumber
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Innova dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Haryanto. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan izin agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil itu diduga didapatkan Haryanto dari hasil memeras agen TKA.
"Ditemukan fakta, tersangka dimaksud (Haryanto) juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta. Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK," ujarnya dikutip pada Senin (29/9/2025).
1. KPK sita dua kontrakan hasil pemerasan

Selain mobil, KPK juga menyita dua rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Diduga kedua aset tersebut dibeli Haryanto dari hasil memeras agen TKA.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya.
2. Ada delapan tersangka dalam kasus ini

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar diantaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.
3. Aliran uang para tersangka

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka: