Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait pandemik COVID-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa laporan yang disampaikan PPATK itu belum sampai mengungkap apakah transaksi itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.

"Tapi dilihat dari profil yang disampaikan mereka juga kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos, atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ujarnya usai diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2021).

"Dan itu informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Kita gak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak 'benar gak transaksimu seperti ini?' Itu nanti kita bisa digorok, digugat," sambungnya.

1. KPK bakal dalami laporan dari PPATK dengan cara lain

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, KPK tak akan patah arang dalam mendalami laporan PPATK. Alex mengatakan, KPK bakal mendalami laporan itu dengan cara lain.

"Misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, ya kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," jelas Alex.

2. KPK bakal kombinasikan laporan publik dan PPATK

Editorial Team

Tonton lebih seru di