KPK Dalami Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Pandemik dari PPATK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait pandemik COVID-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa laporan yang disampaikan PPATK itu belum sampai mengungkap apakah transaksi itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Tapi dilihat dari profil yang disampaikan mereka juga kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos, atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ujarnya usai diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2021).
"Dan itu informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Kita gak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak 'benar gak transaksimu seperti ini?' Itu nanti kita bisa digorok, digugat," sambungnya.
1. KPK bakal dalami laporan dari PPATK dengan cara lain
Meski demikian, KPK tak akan patah arang dalam mendalami laporan PPATK. Alex mengatakan, KPK bakal mendalami laporan itu dengan cara lain.
"Misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, ya kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," jelas Alex.