Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan terkait pandemik COVID-19. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa laporan yang disampaikan PPATK itu belum sampai mengungkap apakah transaksi itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
"Tapi dilihat dari profil yang disampaikan mereka juga kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan bansos, atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ujarnya usai diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2021).
"Dan itu informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Kita gak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak 'benar gak transaksimu seperti ini?' Itu nanti kita bisa digorok, digugat," sambungnya.