Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memblokir data 2.357 PNS yang kini sudah berstatus narapidana tindak korupsi. Angka tersebut bisa bertambah, sebab, data terakhir yang sudah terverifikasi mencapai 2.674 PNS.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan BKN masih terus melakukan validasi data-data.
"Sekitar 300-an PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Data yang kami dapat, semua sudah dilakukan pemblokiran dan sekarang BKN sedang terus melakukan validasi data. Tentu koordinasi dengan KPK juga agar nanti bisa disampaikan secara spesifik kepada kepala daerah," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat (7/9).
Permasalahannya kini, walaupun data mereka diblokir, ribuan PNS itu masih tetap menerima gaji, karena hingga kini belum dipecat oleh atasannya yakni masing-masing kepala daerah. Lalu, apa dong langkah dari Kemendagri bagi kepala daerah yang tetap kekeuh ingin mempekerjakan PNS tersebut?