Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ketua KPK, Agus Rahadjo) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memblokir data 2.357 PNS yang kini sudah berstatus narapidana tindak korupsi. Angka tersebut bisa bertambah, sebab, data terakhir yang sudah terverifikasi mencapai 2.674 PNS.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan BKN masih terus melakukan validasi data-data.

"Sekitar 300-an PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Data yang kami dapat, semua sudah dilakukan pemblokiran dan sekarang BKN sedang terus melakukan validasi data. Tentu koordinasi dengan KPK juga agar nanti bisa disampaikan secara spesifik kepada kepala daerah," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat (7/9). 

Permasalahannya kini, walaupun data mereka diblokir, ribuan PNS itu masih tetap menerima gaji, karena hingga kini belum dipecat oleh atasannya yakni masing-masing kepala daerah. Lalu, apa dong langkah dari Kemendagri bagi kepala daerah yang tetap kekeuh ingin mempekerjakan PNS tersebut?

1. Kemendagri tetap akan memecat PNS korup tanpa persetujuan kepala daerah

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah memperingatkan para kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang terbukti melakukan korupsi. Tetapi, sering kali hal itu justru tidak mereka lakukan. Penyebabnya, bisa karena PNS itu dulu adalah bagian dari tim sukses atau memang sudah memiliki kedekatan secara emosional. 

"Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan baik oleh Kemendagri dan BKN (untuk memecat PNS) tapi tetap tidak mau mengindahkan, maka pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengambil alih. Itu yang kami lakukan," ujar Tjahjo ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (4/9) lalu di gedung KPK.

Sementara, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, justru menemukan praktik lainnya yakni di daerah justru ada beberapa PNS yang mengajukan pensiun dini atau minta agar diberhentikan secara hormat. Padahal, mereka sudah terkena kasus korupsi. Bedanya, diberhentikan dengan hormat dan tidak yaitu terkait pemberian pensiun. 

"Kalau diberhentikan secara hormat, maka mereka masih mendapatkan uang pensiun," kata Bima ketika memberikan keterangan pers di tempat yang sama. 

2. KPK desak kepala daerah segera memberhentikan PNS yang terkena kasus korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di