Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan baru terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Rahmat diduga tidak melibatkan tim yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi. Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/2/2022) dilansir ANTARA.