Rahmat Effendi Diduga Tunjuk Pemenang Sebelum Lelang Proyek Dimulai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Pemeriksaan dilakukan juga terhadap tersangka M Buyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan Rahmat Effendi diduga telah menentukan pemenang lelang sebelum lelang proyek di Bekasi dimulai.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
1. Sekda Bekasi juga diperiksa KPK

Pada hari yang sama, penyidik KPK turut memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Reny diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan aliran dana korupsi Rahmat Effendi.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," ujar Ali.
2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK tahun ini

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada 5 Januari 2022.
3. KPK tetapkan sembilan tersangka, termasuk Rahmat Effendi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Sebagai pemberi:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.