Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Geledah Bank di Medan Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Aset Rp2 M
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah safe deposit box di salah satu bank Medan dan menyita logam mulia serta uang senilai sekitar Rp2 miliar milik tersangka Rizal.
  • Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai serta memulihkan potensi kerugian negara.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait dugaan suap impor barang tiruan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Februari 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

5 Februari 2026

KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

26 Februari 2026

KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

27 Februari 2026

KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait perkara korupsi Bea Cukai.

20 April 2026

KPK menggeledah safe deposit box di salah satu bank di Kota Medan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai serta menyita aset senilai Rp2 miliar.

21 April 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil penggeledahan di Medan dan tujuan penyitaan untuk memperkuat bukti serta memulihkan kerugian negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menggeledah kotak penyimpanan harta di salah satu bank di Medan dan menyita aset senilai sekitar Rp2 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Who?
    Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK. Aset yang disita diduga milik tersangka Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi.
  • Where?
    Tindakan penggeledahan berlangsung di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara, sementara keterangan pers disampaikan dari Jakarta.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dan hasilnya diumumkan kepada publik pada Selasa, 21 April 2026.
  • Why?
    Kegiatan ini bertujuan memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Cukai serta sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.
  • How?
    Penyidik membuka safe deposit box yang diduga milik tersangka lalu menyita logam mulia, uang valas dolar AS dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK datang ke bank di Medan dan buka kotak simpanan punya orang namanya Rizal. Di dalamnya ada emas dan uang banyak, katanya dua miliar rupiah. KPK ambil itu buat bukti karena Rizal dan teman-temannya diduga korupsi di Bea Cukai. Sekarang KPK masih cari bukti supaya uang negara bisa balik lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penggeledahan KPK di sebuah bank di Medan menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Dengan menyita aset senilai Rp2 miliar serta memperkuat bukti penyidikan, langkah ini mencerminkan transparansi dan komitmen terhadap akuntabilitas publik, sekaligus mempertegas bahwa praktik korupsi terus diawasi secara aktif dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara, pada Senin (20/4/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita aset senilai Rp2 miliar.

"Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Budi menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai, serta sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Editorial Team