Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Gencar OTT, Anggota DPR: Harus Berujung Pemulihan Keuangan Negara
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo soroti marak OTT KPK terhadap kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Rudianto Lallo menegaskan OTT KPK harus berujung pada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku korupsi.
  • Ia menilai maraknya OTT menunjukkan efek jera belum tercapai dan meminta aparat hukum merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
  • Sepanjang 2026, lima kepala daerah terjerat kasus korupsi melalui OTT KPK, dengan total uang sitaan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak pejabat yang ditangkap KPK karena korupsi. Pak Rudianto dari DPR bilang kalau uang negara yang hilang harus dikembalikan. Katanya, jangan cuma tangkap orangnya, tapi juga cegah supaya tidak ada korupsi lagi. Sekarang KPK diminta lebih rajin mencegah dan menjaga uang negara biar tidak hilang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo turut menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjerat sejumlah kepala daerah. Ia mengingatkan, OTT KPK harus berujung pada pemulihan kerugian negara.

Rudianto menghormati langkah penegakan hukum yang diambil KPK. Namun, dia mengatakan, tujuan utama penanganan perkara korupsi seharusnya tidak hanya penindakan, melainkan juga penyelamatan keuangan negara.

“Saya kira dalam sebuah kasus penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi itu adalah bagaimana pemulihan kerugian negara, pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara. Itu yang paling penting,” kata Rudianto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

1. Efek jera terhadap pelaku korupsi belum tercapai

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Rudianto juga menekankan, maraknya OTT terhadap pejabat daerah, membuktikan efek jera terhadap pelaku korupsi belum tercapai.

Karena itu, ia mempertanyakan sampai kapan praktik OTT akan terus terjadi, jika tidak dibarengi dengan langkah pencegahan yang kuat.

“Makanya saya kira, sampai kapan kita akan seperti ini? Ya, OTT seperti ini. Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep ya, gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi,” ucap Rudianto.

2. KPK harus gencar melakukan pencegahan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh karena itu, Rudianto meminta KPK memperkuat fungsi pencegahan melalui deputi yang menangani bidang tersebut.

Dia berpandangan, pencegahan dapat dilakukan dengan memetakan potensi korupsi, terutama pada proyek-proyek pemerintah yang rawan terjadi suap atau kongkalikong.

“Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah. Bagaimana caranya teman-teman memikirkan itu, khususnya Deputi Pencegahan,” ujar Rudianto.

3. Lima kepala daerah terjerat korupsi sepanjang 2026

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, setidaknya lima kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sepanjang 2026.

Adapun, sejumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjerat dalam kasus pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023-2026.

Selain itu, dua kepala daerah dari Rejang Lebong, yakni Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, juga terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek. Terakhir, Bupati Pati Sadewo yang dijerat dalam dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar. Selain kasus tersebut, Sudewo juga disebut terkait dengan perkara lain yang berkaitan dengan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Editorial Team