Jakarta, IDN Times - Deputi Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menilai banyak gratifikasi yang halal. Hal itu ia sampaikan dalam webinar 'Integritas & Antikorupsi' yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Selasa (19/8/2025).
"Gratifikasi juga banyak yang halalanya dari pada yang haramnya," ujarnya.
KPK: Gratifikasi Banyak yang Halalnya daripada Haramnya

Intinya sih...
Wawan menjelaskan, memberi atau menerima hadiah boleh asal tidak terkait dengan jabatan.
Hanya gratifikasi yang terkait dengan jabatan yang dianggap haram oleh Wawan.
Pemberian dari orang yang terkait dengan jabatan harus ditolak karena merupakan gratifikasi.
1. Penerimaan tak terkait jabatan masih boleh
Wawan menjelaskan, memberi atau menerima hadiah boleh. Namun, hal itu tidak terkait dengan jabatannya.
"Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," jelasnya.
2. Menerima terkait jabatan adalah haram
Wawan menilai hanya ada satu gratifikasi yang haram, yaitu terkait dengan jabatan.
"Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita juga," ujarnya.
3. Pemeberian terkait jabatan adalah gratifikasi
Wawan mengatakan, pemberian dari orang yang terkait dengan jabatan harus ditolak. Sebab, hal itu adalah gratifikasi.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," ujarnya.