Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) tanah tetap harus dicantumkan di laporan harta kekayaan calon penyelenggara negara. Artinya, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang memiliki HGU tanah seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah tetap harus dilaporkan di dalam LHKPN dan disetor ke lembaga antirasuah. Sebab, HGU itu juga menghasilkan keuntungan secara ekonomi.
"Pada dasarnya kekayaan itu wajib dilaporkan. Kekayaan itu bisa berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain. Termasuk kepemilikan. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), ada hak kekayaan intelektual, dan lain-lain," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (25/2).
Isu soal HGU tanah milik Prabowo yang begitu luas muncul, ketika diungkit oleh capres petahana Joko Widodo ketika menggelar debat capres kedua di Hotel Sultan pada (17/2) lalu. Hal itu diungkit ketika Jokowi membanggakan pemerintahan di zamannya yang sudah membagikan konsesi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat petani hingga nelayan.
Namun, dalam pandangan Prabowo, program tersebut justru hanya akan menguntungkan satu atau dua generasi. Lalu, mengapa sampai tim Prabowo tidak memasukan itu ke dalam daftar aset yang dimiliki di dalam LHKPN?