Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tak hadir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5) sebagai saksi dalam kasus juali beli jabatan di Kementerian Agama. Pemanggilan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang pada (24/4) lalu. Saat itu, ia absen karena tengah berada di Bandung untuk menyosialisasikan mengenai haji.
Konfirmasi soal pemanggilan Lukman disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa sore (7/5) di gedung antirasuah.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap saksi dapat memenuhi panggilan," ujar Febri semalam.
Ia turut mengingatkan supaya Lukman membawa dokumen yang dibutuhkan.
"Saksi juga dapat membawa dokumen-dokumen terkait dengan proses seleksi di Kemenag kalau dibutuhkan dalam proses tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Lalu, akan kah Lukman hadir dan memenuhi panggilan KPK pada hari ini?