Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)
Selain itu, KPK membentuk 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan. Lili memaparkan, satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Tim ini akan menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19.
"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," ungkapnya.
Selanjutnya, di tingkat daerah ada sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan. Satgas ini bekerja sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP, guna mendampingi Pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.
Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas, untuk mengkaji sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
"Untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha dan Pemda, dengan anggaran total Rp695,20 triliun," katanya.