Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil pantia seleksi calon pimpinan yang menyebut persyaratan laporan harta kekayaan baru diserahkan apabila sudah terpilih jadi nahkoda institusi antirasuah itu. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pola pikir pansel yang seperti itu justru terbalik.
"Sangat janggal ketika disampaikan (oleh pansel) LHKPN baru diserahkan setelah jadi pimpinan KPK, karena kalau sudah jadi pimpinan KPK, pansel sudah tidak lagi bertugas di sana," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (24/7).
Tugas pansel sudah selesai ketika memberikan 10 nama capim ke Presiden. Presiden kemudian menyerahkan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Bagi KPK, kata Febri, poin pelaporan harta kekayaan tidak bisa dianggap sepele. Apabila melaporkan harta kekayaan maka sama saja capim tersebut ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.
"Karena itu akuntabilitasnya kepada publik bahwa ketika saya mulai menjadi penyelenggara negara maka kepercayaan yang saya dapatkan dalam UU, kepercayaan yang diserahkan publik ke saya, akan saya gunakan secara maksimal sesuai aturan yang ada, tapi bukan untuk memperkaya diri sendiri," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Bahkan, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPK, seharusnya pelaporan harta kekayaan dilakukan setiap tahun. Tujuannya, sebagai salah satu alat bagi publik untuk mengecek apakah penyelenggara negara tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Nah, apakah capim KPK dari unsur kepolisian tergolong patuh melaporkan harta kekayaan ke institusi antirasuah?