Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Anak Buah Bobby Nasution
Topan Ginting saat turun dari mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan jalan nasional di Sumatra Utara yang melibatkan mantan anak buah Gubernur Bobby Nasution, Topan Ginting.
  • Penyidikan dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan umum tanpa tersangka baru, sementara tujuh saksi dari Kementerian PUPR dan BBPJN Sumut telah diperiksa oleh KPK.
  • Kasus ini berawal dari OTT pada Juni 2025 terkait enam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar; lima orang termasuk Topan Ginting sudah divonis penjara antara dua hingga 5,5 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Juni 2025

KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek infrastruktur di Sumatra Utara. Enam orang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk Topan Ginting.

Tahun 2023-2024

Beberapa proyek jalan nasional di Sumatra Utara berlangsung dalam periode ini, termasuk yang menjadi bagian dari kasus korupsi yang diselidiki KPK.

5 Mei 2026

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur yang melibatkan mantan anak buah Bobby Nasution. Surat Perintah Penyidikan umum diterbitkan dan tujuh saksi diperiksa.

kini

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan perkara dan belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan jalan nasional di Sumatra Utara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Juni 2025.
  • Who?
    Penyidikan melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara Topan Ginting serta sejumlah pejabat Kementerian PUPR dan kontraktor yang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
  • Where?
    Penyidikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan fokus pada proyek-proyek di wilayah Provinsi Sumatra Utara.
  • When?
    Perkembangan penyidikan diumumkan Selasa, 5 Mei 2026, setelah OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.
  • Why?
    Kasus ini dikembangkan karena adanya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan enam proyek pembangunan jalan bernilai total sekitar Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.
  • How?
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum dan memeriksa tujuh saksi dari instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi nyelidikin uang yang katanya dipakai salah di proyek jalan di Sumatra Utara. Ada orang namanya Topan Ginting, dulu kerja sama Pak Gubernur Bobby Nasution. Dulu KPK nangkep beberapa orang waktu bangun jalan. Sekarang KPK panggil saksi-saksi buat tanya-tanya. Belum ada orang baru yang jadi tersangka lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengembangan penyidikan oleh KPK terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatra Utara menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Langkah-langkah seperti pemanggilan saksi, penerbitan Sprindik umum, serta penanganan kasus melalui proses hukum yang terbuka mencerminkan upaya serius memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi infrastruktur dan proyek jalan nasionaldi Sumatra Utara. Kasus ini menyeret mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatra Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatra Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Budi mengatakan, KPK baru mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Oleh karena itu, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memulai pemeriksaan sejumlah saksi. Ada tujuh saksi yang dipanggil KPK hari ini, yaitu:

  1. Manaek Manalu selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara

  2. T. Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

  3. Heri Handoko selaku PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatra Utara

  4. Faisal selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut

  5. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 BBPJN Sumut

  6. Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021-Mei 2023 – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatra Utara

  7. Dicky Erlangga selaku Kasatker Wilayah I PJN

Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam tangkap tangan pada Kamis, 26 Juni 2025 itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar

Mereka telah menjalani persidangan. Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Rasuli Efendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Heliyanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, Akhirun divonis 2,5 tahun penjara, dan Rayhan 2 tahun penjara.

Editorial Team