Dewas Periksa Penyidik-Jaksa soal Bobby Nasution, Ketua KPK Santai

- Ketua KPK yakin Dewas bekerja sesuai prosedur
- Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK
Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah penyidik hingga jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Dewan Pengawas perihal kasus proyek jalan Sumatra Utara (Sumut) karena tak kunjung memanggil maupun memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Terkait hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto santai menanggapinya.
“Gak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo kepada jurnalis di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
1. Ketua KPK yakin Dewas bekeeja sesuai prosedur

Setyo yakin Dewas KPK bekerja sesuai prosedur. Dengan demikian, dia pun akan menyikapi hasilnya dengan sesuai prosedur.
“Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.
2. Penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK

Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Dia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
3. Kasus berawal dari OTT anak Buah Bobby Nasution

Kasus tersebut awalnya menyeret nama anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Kepala Dinas PUPR Sumut itu terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah sebagai berikut:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)

















