Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Dedy mengaku punya kekayaan Rp9,4 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018 saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumatra Selatan.
Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy senilai Rp6,2 miliar berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak tiga unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dimasukkan oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Sedangkan, untuk kepemilikan aset kendaraan, dia melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.
Sejak mengisi jabatan sebagai kasatker, Dedy secara rutin mengirimkan LHKPN ke KPK. Terakhir, LHKPN yang dilakukan Dedy tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Pada LHKPN 2024, Dedy tetap mencantumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.
Dalam laporan terbaru, dia menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.
Lalu, untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta.
Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.