Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki cukup bukti saat menaikkan status perkara dugaan suap iziin pertambangan ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga turut menyeret politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).