ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir dari situs resmi Departemen Kehakiman AS, perusahaan perangkat lunak global terbuka SAP SE yang berkantor pusat di Jerman dan terdaftar secara publik akan membayar lebih dari 200 juta dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) tentang pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Penyelesaian SAP tersebut berasal dari skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
“SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Asisten Jaksa Agung yang Sedang Menjabat di Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, Nicole M. Argentieri, dikutip Sabtu.
Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekannya membuat pembayaran suap dan memberikan barang lain yang dimaksudkan untuk keuntungan pejabat asing Afrika Selatan dan Indonesia.
Termasuk uang dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.
Dugaan suap kepada pejabat Indonesia itu diperkirakan terjadi pada 2015 dan 2018. Saat itu, SAP melalui agen-agen tertentu diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis, sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dengan departemen dan lembaga di Indonesia.
Termasuk di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia) serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.