Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Bupati Labuhanbatu Minta Fee 5-15 Persen dari Nilai Anggaran Proyek

OTT Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kabupaten Labuhanbatu memilik proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat - Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan Sei Tampang - Sidomakmur. Kedua proyek itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp19,9 miliar.

Erik kemudian menunjuk Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai orang kepercayaannya untuk menunnjuk sepihak kontraktor yang dimenangkan. Rudi dan Erik diketahui masih satu keluarga.

Agar dimenangkan, kontraktor diminta membayar fee mulai dari 5-15 persen dari besaran anggaran proyek. Pada akhirnya, ada dua pihak yang dimenangkan yakni Effendy Saputra alias Asiong (Swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta).

Kemudian, Rudi pada Desember 2023 meminta agar para pihak yang telah dimenangkan menyiapkan uang. Uang itu disebut sebagai kutipan atau kirahan.

"Penyerahan uang dari FS dan ES pada ESR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai," ujar Ghufron.

"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us