Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi dana operasional gubernur Papua pada era Lukas Enembe. Kasus ini diduga telah merugikan negara sampai Rp1,2 triliun.
"Bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).
KPK: Korupsi Dana Operasional Gubernur Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 T

Intinya sih...
KPK mengusut korupsi dana operasional gubernur Lukas Enembe yang rugikan negara Rp1,2 triliun
Sejumlah saksi diperiksa dan KPK tetapkan 2 tersangka, termasuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini dan menyita bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik
1. KPK dalami aliran uang hasil korupsi
Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya adalah Willie Taruna selaku penyedia jasa penukaran uang di Jakarta.
"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud, dalam rangka asset recovery," ujarnya.
2. KPK tetapkan dua tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Papua. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur karena sudah meninggal dunia.
"Nilai kerugian negara ini cukup besar, terlebih jika kita konversi untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
"Hal itu membuktikan bahwa korupsi betul-betul menghambat pembangunan dan merugikan banyak hajat masyarakat. KPK pun mengapresiasi masyarakat Papua yang terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi," imbuhnya.
3. KPK sempat sita sejumlah bukti
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini. Dalam sejumlah penggeledahan tersebut ada beberapa bukt yang disita.
Bukti yang disita antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.