Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri-Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK soal Dana Operasional Gubernur

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait dugaan korupsi dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Salah satu yang diperiksa adalah istri eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda dan anaknya, Astract Bona.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (9/11/2024).

1. KPK periksa delapan saksi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Selain istri dan anak Lukas Enembe, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka adalah Muhajir Suronoto (Staf Bendahara Pemprov Papua), Irianti Yoman (Direktur CV Walibhu), John Kennedy Thesia, Anies Liando, dan Magdalena Widayati  (PNS).

"Didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil Provinsi Papua 2020-2022," ujarnya.

2. KPK geledah sejumlah lokasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK tengah mengusut dugaan korupsi penyelewengan dana operasional gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua. Sejumlah lokasi pun telah digeledah terkait hal ini.

"Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini, penyidik, terkait dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum, penyalah atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua," Tessa, kemarin (8/11/2024).

3. KPK sita sejumlah bukti

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah bukti. Bukti-bukti yang ditemukan telah disita.

"Ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Aryodamar
Satria Permana
EditorSatria Permana
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us