KPK: Korupsi di BUMN Tetap Bisa Diusut

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tak menghalangi lembaganya mengusut korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
"KPK berpandangan, tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai Penyelenggara Negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/ penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR)," ujar Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Setyo menyadari ada sejumlah pasal UU BUMN yang menuai kontroversi, sehingga KPK dianggap tak lagi bisa mengusut perkara di BUMN. Salah satunya adalah Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025.
Pasal itu berbunyi setiap Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan Penyelenggara Negara. Menurut KPK, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari KKN.