Dugaan Korupsi Private Jet KPU Saat Pemilu 2024 Dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peristiwa ini terjadi pada Pemilu 2024.
"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin," ujar Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Diduga terjadi penggelembungan dana dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.
"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," ujarnya.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa analisa mereka menemukan setidaknya 60 persen perjalanan dengan jet pribadi yang dilakukan KPU ke daerah yang bukan terluar dan tertinggal. Menurutnya, seharusnya perjalanan itu bisa memakai pesawat komersial.
"Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam laporan yang diterima IDN Times sebelumnya, diduga terjadi penggelembungan nilai kontrak.
Dua kontrak pekerjaan yang dimenangkan perusahaan PT Afalima Cakrawala Indonesia dengan nilai total Rp65.495.332.995. Padahal di dalam RUP, pagunya hanya Rp46.195.659.000 sehingga ada selisih Rp19.299.673.995.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang diterima KPK akan melakukan verifikasi lebih dulu.
"Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.
"Sedangkan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," imbuhnya.